Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Aulia Kesuma Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Hukuman Mati

Pada persidangan hari ini, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan begitu, persidangan pun akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang dilanjutkan Senin, 17 Februari 2020 pukul 13.00," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Senin (10/2/2020).

"Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.

Pada persidangan hari ini, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Ingat suami," kata Aulia.

Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.

Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved