Simpan Ganja di Dalam Ban

Ganja Sebanyak 79,5 Kilogram Diselundupkan dalam Ban Mobil, Siap Edar ke Jakarta dan Tangsel

Aparat Polsek Ciputat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus rapi di Perumahan Tanjung Sari, Sukabumi.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ban yang digunaan untuk mengedarkan ganja, saat gelar rilis kasus narkotika di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020). 

Ganja yang sudah dibungkus sedemikian rupa hingga padat berbentuk bata, diedarkan dengan cara diselundupkan dalam ban mobil.

"Sudah pernah ketemu belum sebelumnya, belum kan, berarti bisa dikatakan (modus) baru," ujar Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (10/2/2020).

Penyelundupan ganja itu diungkap di Sukabumi, tepatnya di Perumahan Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh.

Di sana Endy mendapatkan 151 bungkus ganja kering dengan total berat mencapai 77,5 kilogram.

151 bungkus ganja itu berada di dalam empat ban Opel Blazer yang terparkir di sebuah garasi rumah yang dijaga dua orang atas nama Budi Mulyaman dan Nur Alam Fajri.

Polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya, Dede Irfan dan Ujang Suryadi, yang akan mengedarkan ganja dalam ban itu.

Pengungkapan pengedaran ganja di Sukabumi itu berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pengedar atas nama Elgi Prasetya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang kedapatan memiliki 2 kilogram ganja.

"Total 151 bungkus, beratnya 79,5 kilogram," jelasnya.

Endy mengatakan, pihaknya masih menelusuri dari mana barang haram itu didapat.

"Kita masih dalami, dari mana barang itu," jelasnya.

Budi Mulyaman, Nur Alam Fajri, Dede Irfan, Ujang Suryadi dan Elgi Prasetya sama-sama dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

79,5 Kilogram Ganja di Sukabumi

Aparat dari Unit Reskrim Polsek Ciputat, berhasil mengamankan ganja yang hendak diedarkan di sebuah rumah di Tanjung Sari, Karang Tengah, Gunung Puyuh, Sukabumi.

Tak tanggung-tanggung ganja yang diamankan seberat 79,5 kilogram yang sudah dibungkus dalam plastik berbentuk bata.

Bata ganja itu didapati berada di dalam ban yang terpasang pada mobil Opel Blazer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved