Kebakaran Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Penyebabnya Diduga Korsleting
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, (9/2/2020) terbakar.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, (9/2/2020) terbakar.
Komandan Pleton 1 Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, Dany Adha, mengatakan, api mulai menjalar sekira pukul 18.15 WIB.
"Benar kemarin sore kejadian, jadi api berasal dari gudang penyimpanan barang bekas," kata Dany saat dikonfirmasikan, Senin, (10/2/2020).
Dany menjelaskan, Dinas Pemadam kebakaran yang menerima infomasi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara sebanyak dua unit mobil pemadam.
"Ada dua unit dari Damkar Kabupaten Bekasi lalu dua unit dari mobil pemadam kawasan Jababeka," jelas dia.
Kebakaran ini diduga adanya konrsleting listrik di gudang penyimpanan barang bekas, beruntung api dapat segera dipadamkan sebelum menjalar lebih luas.
"Ada kurang lebih 10 personel yang kita kerahkan, api benar-benar padam sekira jam 19.40 WIB, luas area yang terbakar kurang lebih 3 meter persegi," paparnya.
Untuk total kerugian, Damkar Kabupaten Bekasi menaksir akibat kebakaran ini kerugian materil yang ditimbulkan sekitar Rp30.000.000.
"Hanya bangunan gudang penyimpanan barang aja yang terbakar tidak sampai ke gedung utama karena api cepat dipadamkan," tegas dia.