Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap
Modal Printer & Kertas HVS, Pembuat Uang Palsu di Bekasi Mengaku Terinspirasi Usai Lihat Youtube
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan kedua tersangka sudah berjalan tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.
Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Kami adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.