Penampungan PSK di Apartemen
Rekrut Gadis Kampung Jadi PSK, Muncikari di Kelapa Gading Manfaatkan Utang Orangtua
Setelah para orangtua menerima uang, muncikari ini membawa anak-anak mereka ke Jakarta sebagai PSK. Mereka diciduk dari apartemen.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), mengincar perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK hingga ke daerah kampung-kampung di Jawa Barat.
Mereka menggunakan modus menawarkan peminjaman uang kepada para orang tua para gadis belia tersebut.
Sebagai jaminan, para perempuan di bawah umur ini mereka bawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Orangtua wanita yang bekerja ini dijerat atau diiming-imingi utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (10/2/2020).
"Mereka langsung ketemu dengan para orang tua korban, mereka kebetulan salah satu mucikari mencari mangsa di daerah," imbuh dia.
Setelah para orangtua calon PSK menerima uang, muncikari ini membawa anak-anak mereka ke Jakarta.
Anak-anak perempuan berusia sekitar 16-17 tahun ini lalu dipekerjakan sebagai PSK berkedok pemandu karaoke.
Para PSK ini diwanti-wanti bahwa pekerjaan mereka untuk melunasi utang orangtua di kampung.
"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," kata Budhi.
Metode pekerjaan PSK ini dengan sistem voucher. Kedua muncikari memberikan voucher yang dibawa PSK untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Nyatanya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).
Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kronologi pengungkapan
Polsek Kelapa Gading membongkar tempat penampungan PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," sambung Budhi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
• Evan Dimas Puji Gaya Melatih Sergio Faris di Persija Jakarta
• Harga Bawang Putih di Pasar Kopro Jakarta Barat Rp 70.000 Per Kilogram, Pembeli Menurun Drastis
• Gerebek PSK, Politikus Gerindra Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari."
"Juga agen pencari wanita di daerah-daerah dan tiga orang sebagai penjaga," kata Budhi.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.