Formula E
Setneg Beri Sinyal Positif Izinkan Formula E di Monas, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat Buat Sirkuit
Tak hanya membahas lintasan balap Formula E, pertemuan Anies akan membahas hal lain, seperti promosi, pre-event, dan faktor penunjang lainnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gelaran Formula E yang akan dihelat di Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang menyisakan waktu kurang dari empat bulan.
Pemprov DKI pun diburu waktu untuk menyiapkan saran dan prasarana, serta infrastruktur bertaraf internasional untuk menggelar ajang balap mobil tanpa emisi itu.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang sebelumnya sempat melarang Pemprov DKI menggelar Formula E di kawasan Monas pun tiba-tiba berubah pikiran.
Melalui surat nomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberi restu gelaran Formula E dihelat di kawasan bersejarah itu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI pun langsung bergerak cepat dengan menggelar pertemuan bersama PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku penyelenggara Formula E di Jakarta dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Deputy Director Communications Formula E JakPro Hilbram Dunar mengatakan, pertemuan ini membahas rancangan pembuatan lintasan balap atau sirkuit.
"Hari ini rapat di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ucapnya, Senin (10/2/2020).
Tak hanya membahas lintasan balap, ia menyebut, pertemuan ini juga akan membahas hal lain, seperti promosi, pre-event, dan faktor penunjang lainnya.
"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan. Tapi memang fokus utama di pembuatan track," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski belum mengumumkan kembali lokasi lintasan yang akan digunakan dalam ajang bertaraf internasional itu, Gilbram memastikan, lintasan balap itu akan sesuai dengan ketentuan dari Federasi Motor Internasional (FIA).
Dalam aturannya, balap Formula E harus digelar di sirkuit jalan raya dengan kualitas lintasan grade 3 atau lebih rendah dari balapan Formula 1 yang menggunakan lintasan grade 1.
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," kata Hilbram.
Untuk diketahui, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jakarta-formula-e.jpg)