Formula E
Setneg Beri Sinyal Positif Izinkan Formula E di Monas, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat Buat Sirkuit
Tak hanya membahas lintasan balap Formula E, pertemuan Anies akan membahas hal lain, seperti promosi, pre-event, dan faktor penunjang lainnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
• Jasad Bayi Umur Sehari Ditemukan Dalam Tas Hitam di Taman Menteng Bintaro
• 100 Hari Tour Keliling Dunia, Raffi Ahmad Keluarkan Uang Ratusan Juta untuk Biaya Makan
• Pulang Kerja, Suami di Surabaya Syok Lihat Kondisi Istri di Lantai Kamar, Sang Anak: Ada Om Masuk
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jakarta-formula-e.jpg)