Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi
BREAKING NEWS Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi karena Tak Terima Ditilang
Berbeda dengan Tohab Silaban sampai menyerang polisi dengan mencekiknya, AR asal Bekasi justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Tiga hari setelah viral video Tohab Silaban melawan polisi, kasus serupa terjadi karena tak terima ditilang oleh polisi.
Pelakunya adalah AR (26), pengendara mobil nomor polisi B 1467 KZG.
Ia tak terima ditilang saat menyerobot jalur Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (10/2/2020) siang.
Berbeda dengan Tohab Silaban yang sampai menyerang polisi, AR justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono, menjelaskan kasus ini bermula saat anggota Polantas, Aiptu Suhartono, menghentikan mobil AR yang masuk di jalur Transjakarta.
Ia mengemudikan mobilnya dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu lalu lintas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono emudian menilangnya.
Saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran alias tilang, AR malah tidak terima.
"Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," kata Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2020).
Aiptu Suhartono kemudian membuat laporan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk.
• Kasudinhub Klaim Sistem Satu Arah di Jalan Sumur Bor Kurangi Titik Kemacetan di Cengkareng
• Evakuasi Truk Amblas di Duren Sawit, Pemadam Kerahkan 15 Personel
Mengaku Khilaf
Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan pihaknya mengamankan AR di rumahnya di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Bekasi," kata Ardhy.
Saat diamankan polisi, AR cukup kooperatif.