Terjerat Kasus Pembobolan Rekening, Oknum Bank Bongkar Cara Jual Data Nasabah Demi Punya Mobil Mewah

Pria berusia 24 tahun itu mengaku, terjerat kasus pembobolan rekening karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
YouTube Talkshow Tv One/Kompas
Terjerat Kasus Pembobolan Rekening Demi Punya Mobil, Oknum Bank Ungkap Caranya Jual Data Nasabah 

Selain itu, lanjut Yusri, uang hasil pembobolan itu juga disimpan di rekening penampung milik Desar dan sisanya dibagi kepada 7 tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda. "(Pembagian uang di antaranya) para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka T (Teti) mendapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dan W (Wasno) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp 3,5 juta," ungkap Yusri.

Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. Para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (tribunjakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved