Terkuak Raih Untung Rp 1 M, Pengakuan Otak Pembobol Rekening Lulusan Kelas 2 SD: Kerjaannya Santai
Sosok Desar, otak pembobol rekening yang berusia 20 tahun menuturkan pengakuannya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.
Ilham Bintang Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
• Perjuangan Tobiin 15 Tahun Jadi Penjual Es Kue Keliling, Rahasiakan Pekerjaan Takut Anak Malu
Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.