Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Tini Cs Mantan Pembantu Aulia Kesuma Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Langsung Saja
Tim kuasa hukum Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat memiliki alasan tidak mengajukan eksepsi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat memiliki alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Martin Gea, mengatakan ingin cepat-cepat membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak bersalah.
"Kalau kita bantah pada tahap keberatan, nanti tidak pada substansinya. Langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," ujar Martin usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Menurut kita tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," tambahnya.
Martin meyakini dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi, secara aktual tidak seperti itu sebenarnya," ujar dia.
Tini, Rody, dan Supriyanto didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.
Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.
"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.
"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.
Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan pembantu infal Aulia.