Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Jaksa Sebut Aulia Kesuma Dalang Pembunuh Ayah-Anak Sudah Dicek Kejiwaan, Hasilnya?

Aulia Kesuma, otak pembunuhan ayah dan anak tirinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sudah menjalani tes kejiwaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Kurniawati Hasjanah
kompas.com/istimewa
Aulia Kesuma membela diri usai menghabisi suami dan anak tiri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aulia Kesuma, otak pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sudah menjalani tes kejiwaan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi seusai sidang dakwaan mantan pembantu infal Aulia, Karsini alias Tini dan suaminya Rody Syaputra Jaya, serta Supriyanto alias Alpat.

"Sudah (tes kejiwaan) dan hasilnya normal," ujar Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ia mengatakan, Aulia merencanakan pembunuhan suami dan anak tirinya dalam kondisi sadar.

"Dia (Aulia) melakukan tindakannya itu dalam kondisi jiwa yang sehat," kata Sigit.

Lantas apa yang membuat Aulia kalap sampai tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya?

Sigit menduga pembunuhan terstruktur yang dirancang Aulia semata persoalan harta.

Namun, lanjut dia, fakta sebenarnya bakal terungkap dalam sidang pembuktian yang bakal menghadirkan saksi-saksi.

"Kita buktikan di persidangan nanti," ujarnya.

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Aulia juga dibantu putranya Geovanni Kelvin.

Keduanya pun didakwa melakukan pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.

Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved