Kakek Ini Tak Kapok Lakukan Pencurian Meski Berulang Kali Masuk Penjara
Penangkapan kali ini merupakan kali kelima MM akan merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polresta Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Seorang kakek inisial MM (55) sudah berkali-kali ditangkap polisi karena kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor.
Kakek residivis itu ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang di bilangan Kabupaten Tangerang saat sedang di rumahnya.
Penangkapan kali ini merupakan kali kelima MM akan merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polresta Tangerang.
Walau sudah cukup umur, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan MM harus dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat ingin ditangkap.
"Sempat melakukan perlawanan ketika saat ditangkap yang mengakibatkan kakek MM ini dilumpuhkan dan terukur dengan timah panas oleh petugas," ujar Ade, Selasa (11/2/2020).
• Identitasnya Belum Jelas, Lucinta Luna Akan Ditempatkan di Sel Khusus
Ade menerangkan, MM beraksi sejak tahun 2012 ketika dirinya bebas dari penjara untuk keempat kalinya.
"Dalam melakukan aksinya, MM ini juga tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Ade.
Padahal, MM sudah mempunyai tiga orang cucu, dan dalam melakukan aksinya kakek MM ini selalu memanfaatkan waktu saat warga sedang salat subuh.
“Dari ketiga kelompok ini pihaknya telah berhasil mengamankan sembilan sepeda motor, dan saat ini juga akan kami serahkan motor hasil curian ini kepada pemiliknya langsung secara gratis, hanya dengan menunjukan BPKB," ujar Ade.
Dari perbuatannya, MM disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sindikat perampok
Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang kembali dibekuk Polresta Tangerang
Kedua pria itu adalah IB (38) dan IBR (31).
Tersangka IB diciduk polisi di Kawasan Biz Point, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (27/1/2020).