Kakek Ini Tak Kapok Lakukan Pencurian Meski Berulang Kali Masuk Penjara

Penangkapan kali ini merupakan kali kelima MM akan merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polresta Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
MM (55) yang kali kelima diamankan Polresta Tangerang karena kerap kali mencuri motor di Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2020). 

Tak lama berselang, tersangka IBR juga dibekuk tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Pameka Siregar (42).

Korban, kata Ade, kehilangan sepeda motornya saat diparkir di sebuah rumah makan di Jalan Baru Pemkab Tangerang, Senin (6/1/2020).

"Korban kemudian langsung membuat laporan. Dan kami juga langsung melakukan pengejaran," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (11/2/2020).

Kedua pelaku, diduga kerap berpindah-pindah tempat.

Sehingga dengan demikian, perlu waktu beberapa hari bagi polisi untuk mengidentifikasi motor korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan titik terang.

9 Bulan Tak Pulang dan Jadikan Becak Sebagai Rumah Berjalan, Berikut Hal yang Dirasakan Wagimun

Begini Rute Sirkuit Formula E di Monas, Lintasan Sepanjang 2,6 Km dan Memiliki 11 Tikungan

Keberadaan pelaku terendus karena korban mengenali motor yang dikendarai pelaku di sekitar lokasi penangkapan.

"Korban melaporkan kecurigaan itu kepada kami. Langsung kami tindaklanjuti dan langsung meringkus tersangka pertama," terang dia.

Dari keterangan IB, didapat informasi bahwa aksi curanmor dilakukannya bersama sang rekan IBR.

Peran IBR, ujar Ade, adalah yang membonceng dan mengawasi keadaan sekitar. Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap IBR.

"Namun saat akan ditangkap, tersangka IBR melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Ade.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T, dua buah kunci letter L, sebuah magnet, lima kunci motor dari berbagai merek, serta sepeda motor korban berikut STNK-nya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," tandas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved