Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Kakak dan Paman Korban Jadi Saksi Sidang Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma

Tiga orang saksi tersebut, jelas dia, merupakan keluarga korban pembunuhan, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan pihaknya bakal menghadirkan tiga orang saksi pada sidang pembuktian dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma.

"Ada tiga saksi untuk sidang hari ini," kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Tiga orang saksi tersebut, jelas dia, merupakan keluarga korban pembunuhan, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

"Kakak-kakak dan paman korban yang jadi saksi," ujar Sigit.

Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sidang pembuktian

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved