Pasutri Jual Siswi SMP Rp 200 Ribu: Korban Dibawa Keliling Naik Mobil, Teciduk Saat di GOR Dini Hari
Polisi menangkap pasangan suami istri I (23) dan AY (20) terkait dugaan prostitusi anak di Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap pasangan suami istri I (23) dan AY (20) terkait dugaan prostitusi anak di Padang, Sumatera Barat.
Pasangan itu menawarkan siswi SMP berinisial C, gadis berusia 13 tahun kepada lelaki hidung belang.
Siswi SMP tersebut rupanya merupakan teman kenalan para pelaku.
Saat menawarkan siswi SMP tersebut, pasutri itu mematok tarif Rp 200 ribu sekali kencan.
TONTON JUGA:
Berikut sederet fakta pasutri jual siswi SMP Rp 200 ribu dirangkum tribunjakarta:
Kronologi
Terungkapnya pasutri menjual siswi SMP Rp 200 ribu sekali kencan itu berawal saat C diamankan Sat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama dengan Z (47) saat diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Setelah diintrogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri I (23) dan istrinya AY (20).
• Fadjroel Rachman Singgung Menhan Prabowo Saat Bahas Terorisme, Reaksi Fadli Zon Tuai Heboh
Karena kasus tersebut masuk tindak kriminal akhirnya, Satpol PP melimpahkannya ke Polres Padang Pariaman.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah 'menjual' C kepada laki-laki SH (32)," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani.
Korban dibawa keliling
Saat itu modus yang dipakai I yakni menawarkan korban berinisal C kepada SH.
Kesepakatannya, pelaku menyepakati harga Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.
Setelah sepakat dengan harga Rp 200 ribu, pasutri itu menjemput korban dan mengantarkannya kepad SH (32).
SH kemudian membawa korban naik ke atas mobilnya.
SH pun membawa CH ke arah Lubuk Alung.
• Cerita Guru Ungkap Keseharian Wakepsek yang Pukul Siswa di Bekasi Karena Terlambat: Saya Kecolongan
Di atas mobil tersebut korban dicabuli.
Setelah dua jam, SH pun mengantarkan korban kembali pada pasutri muncikari.
Saat menyerahkan CH itu, SH juga memberikan Rp 200 ribu pada AY, istri pelaku.
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," tegas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).
Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).
Tawarannya pun sama Rp 200 ribu.
Namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.
• Tak Cuma Pijat, Teddy Beberkan Pekerjaannya Selama di Amerika Hingga Punya Tabungan Rp 2 M
Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.
Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam.
ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.
Penggunaan uang
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.
Sementara uang dari ZZ masih tersisa Rp 110 ribu.
• Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Komentar Astrid Tiar Buat Gisella Anastasia Kaget: Emang Iya?
"Uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Ia menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Diduga tergiur bujuk rayu
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan bahwa pelaku mucikari kenal dengan korban di Kota Padang.
"Keterangan sementara dari korban merupakan teman kenalanannya di Padang," kata Iptu Abdul Kadir Jailani.
• Beda Identitas di KTP dengan Paspor & Terancam 4 Tahun Bui, Begini Nasib Terkini Lucinta Luna
Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan terkait kasus dugaan praktik prostitusi tersebut tidak ada pemaksaan antara korban dan pelaku.
"Jadi terkait dalam kasus ini adalah seperti dibujuk rayulah," ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.
Polisi tetapkan 4 tersangka
Polres Padang Pariaman menetapkan empat tersangka terkait dugaan praktik prostitusi di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani menuturkan, diduga mucikari tersebut berinisial I (23) dan AY (20), karena diduga telah melakukan praktek prostitusi dengan korban berinisial C (13).
"Kami juga telah mengamankan dua lelaki hidung belang atau pembeli yang berinisial SH (32) dan ZZ (47)," kata Ipti Abdul Kadir Jailani, Selasa (11/2/2020).
Dijelaskannya kejadian dugaan prostitusi tersebut terjadi pada tanggal (7-8/2/2020) yang lalu.
• Video Detik-detik Gunung Merapi Meletus, Ada Kilatan Petir di Puncak
"Terkait kasus ini keempatnya sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, empat tersangka tersebut yaitu pasutri dan kedua lelaki hidung belang tersebut.
Saat ditanyai kenapa bisa keempata menjadi tersangka, Abdul Kadir Jailani mengatakan karena korban merupakan anak di bawah umur.
"Iya karena anak di bawah umur," tutupnya. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNPADANG/KOMPAS)