Lucinta Luna Ditangkap

Sebelum Ganti Jenis Kelamin, Lucinta Luna Jalani 4 Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelum berganti jenis kelamin, Lucinta Luna menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebelum berganti jenis kelamin, Lucinta Luna menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, sidang pertama digelar pada 9 Desember 2019.

Berikutnya, pada 16 Desember 2019, Lucinta Luna menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara, sidang ketiga digelar pada 19 Desember 2019 dengan agenda serupa.

Sehari berselang, PN Jakarta Selatan menggelar sidang penetapan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan ada dua orang yang dihadirkan sebagai saksi saat Lucinta Luna menjalani sidang permohonan mengganti status jenis kelamin.

Guntur menjelaskan, dua orang tersebut adalah kakak dan adik Lucinta Luna.

"Dua orang saksi, kakak dan adik kandungnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

"Intinya (keterangan saksi) menerangkan bahwa dia (Lucinta Luna) seperti perempuan," tambah dia.

Permohonan pergantian status jenis kelamin Lucinta Luna terdaftar pada nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.

Hampir satu bulan setelah permohonan tersebut, tepatnya pada 20 Desember 2019, Hakim tunggal Akhmad Jaini mengesahkan status jenis kelamin Lucinta Luna yang baru.

"Intinya seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status) kelamin sekaligus namanya," ucap Guntur.

Berdasarkan pertimbangan Hakim, lanjut dia, permohonan itu dikabulkan.

Lucinta Luna melampirkan sejumlah bukti saat mengajukan permohonan mengganti status jenis kelamin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved