Guru Pukul Siswa SD Negeri di Matraman
Oknum Guru SDN di Matraman yang Pukul Murid Diberhentikan Sementara
Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Ade Narun mengatakan F diberhentikan karena harus menjalani pemeriksaan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Oknum guru SDN di Kecamatan Matraman berinisial F yang memukul mata kanan satu muridnya hingga bengep diberhentikan sementara.
Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur Ade Narun mengatakan F diberhentikan karena menjalani pemeriksaan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Selama pemeriksaan dia diberhentikan sementara. Pemeriksaannya nanti berjenjang, dari tingkat Sudin ke Dinas Pendidikan," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2020).
F mulai diberhentikan sejak Selasa (11/2/2020) sore usai dia mengaku sudah memukul satu murid kelas 6 berinisial RH.
Namun untuk sekarang F yang tercatat PNS Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta belum menjalani pemeriksaan.
"Belum, kita masih tahap koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Rencananya saya hari ini akan datang menemui pihak sekolah," ujarnya.
Perihal apakah F dimungkinkan kehilangan statusnya sebagai PNS, Ade mengaku belum dapat memastikan.
Dia juga belum mengetahui pasti apakah F memang tempramen sehingga jadi sebab memukul RH hingga bengep.
"Kita harus pemeriksaan dulu, yang jelas dia diberhentikan untuk waktu yang beliau ditentukan. Nanti dari hasil pemeriksaan baru ketahuan sanksinya," tuturnya.
Pemukulan RH berawal saat dia bersama sejumlah temannya bermain bola di lapangan usia menempuh try out.
Kala itu F memperingati agar tak berkaitan bola, namun RH tetap bermain sehingga F kalap lalu memukul RH.
Pihak keluarga RH sebenarnya sudah sepakat kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan tak melapor tindak penganiayaan ke polisi.
Kronologi kejadian
RH, murid kelas 6 SD negeri di Kecamatan Matraman menjadi korban pemukulan gurunya pada Selasa (12/2/2020).