Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
Ribuan Pasien Aborsi Ditangani Dokter Ilegal di Jakarta Pusat, Alasannya Karena Ini
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan tiga pelaku ini tediri dari dua wanita dan satu pria.
Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).
Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.
"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," ucap Yusri, saat konferensi pers di tempat aborsi, Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.
Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.
Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.
"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.
Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.
"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.