TOPIK
Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
-
Anggota Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan mendatangi eks tempat aborsi ilegal, pada kemarin Rabu (26/2/2020) siang.
-
Rumah bekas tempat aborsi ilegal ini terletak di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
-
Komisi IX DPR RI rencananya bakal memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana terkait kasus aborsi ilegal.
-
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengajak warga Ibu Kota ini agar mengantisipasi tindakan aborsi ilegal.
-
Pihak kecamatan Senen, kelurahan Paseban, Ketua RW, hingga Ketua RT dinilai kebobolan ihwal kasus tersebut.
-
Anggota DPR RI Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan mendatangi lokasi tempat aborsi ilegal pada Rabu siang (26/2/2020).
-
Dia menjelaskan, proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur.
-
Terkait kasus yang di Jalan Paseban Raya, sambungnya, dari sisi perlindungan anak itu sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.
-
KPAI angkat bicara ihwal kasus aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
-
Riwayat bangunan eks tempat aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat diketahui beberapa warga sekitar.
-
Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
-
Yusri menuturkan, janin itu nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahan kimia yang digunakan tersangka untuk menghancurkan janin-janin
-
Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.
-
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
-
Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.
-
Tiga pelaku praktik aborsi ilegal yang berinisial MM alias AA (46), RM (54) dan SI (42), telah diamankan pihak kepolisian.
-
Satu di antara warga Paseban, WS (37), menyatakan pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.
-
MM alias A (46), RM (54), dan SI (42) yang sudah menjadi tersangka, menjalankan praktik haram tersebut selama 21 bulan. MM memang dokter, tapi buronan
-
Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.
-
Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.
-
Tersangka mematok harga kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.
-
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
-
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
-
Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.