Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Jakarta Utara, Ini Tanggapan Ketua Komisi Perlindungan Anak

Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (ketiga dari kanan), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kedua kiri), dan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes DKI, Wening (paling kanan), saat konferensi pers, di tempat aborsi kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) siang.

Ada tiga tersangka dalam kasus pratik aborsi ilegal, yakni MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).

Konferensi pers ini dihadiri Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.

Begitu pula dengan Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.

Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan MM beserta rekannya telah melanggar kemanusian.

Dia mengatakan, MM dan rekannya dapat dikenakan Undang-Undang (UU) perlindungan anak, tentang aborsi.

Sebab, menurutnya, perlindungan anak ini berada di bawah 18 tahun sejak di dalam kandungan sekalipun.

"Karena definisi perlindungan anak itu, anak di bawah 18 tahun. Sejak di dalam kandungan sekalipun," ucap Merdeka Sirait.

Dia melanjutkan, setiap calon bayi memiliki hak hidup.

Apalagi, ratusan bahkan ribuan pasien telah mendatangi MM untuk aborsi.

Karena itu, dia mengatakan MM dan rekannya telah merampas hidup ratusan janin secara paksa.

"Maka, saya atas Komnas Perlindungan Anak, pasal tentang aborsi itu dapat dikenakan," ujar Merdeka Sirait.

Sementara, Wening mengatakan, MM dan rekannya telah melakukan hal yang tidak manusiawi.

Wening juga menyatakan prihatin dengan praktik aborsi ilegal yang dilakukan MM dan rekannya.

"Tempat praktik ini sebuah rumah dan tidak menyerupai klinik," tambah Wening.

Kemudian, Wening mengatakan MM dan rekannya tidak berizin membuka praktik aborsi.

"Mereka juga tidak punya surat tanda teregistrasi. Sehingga mereka memang ilegal," kata Wening.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved