3 Karyawati Trauma, Pengamat Pertanyakan Komitmen Transjakarta Tangani Pelecehan
Komitmen PT Transjakarta menolak bentuk kejahatan seksual dinilai bertolak belakang dengan penanganan kasus pelecehan 3 karyawati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Komitmen PT Transjakarta menolak bentuk kejahatan seksual dinilai bertolak belakang dengan penanganan kasus tiga karyawati yang diduga dilecehkan dua atasannya.
Sejak kasus pelecehan tersebut dilaporkan serikat pekerja pada Mei 2025 lalu, hingga kini kedua pegawai yang dilaporkan menjadi pelaku pelecehan masih bekerja di PT Transjakarta.
Sementara selama ini PT Transjakarta menyatakan berupaya meningkatkan keamanan dan menyambut perempuan, termasuk dengan menyediakan bus Pink khusus penumpang perempuan.
"Jadi bertentangan dengan upaya Transjakarta yang mencoba menempatkan perempuan sebagai first class," kata Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya sejak awal direksi menerima aduan dari serikat pekerja bahwa adanya dua pegawai mereka yang melecehkan tiga karyawati, patutnya PT Transjakarta memecat kedua pelaku.
PT Transjakarta dinilai dapat mempertimbangkan kondisi psikologi ketiga korban yang trauma, dan menjadikan hasil pemeriksaan psikolog sebagai bukti kasus.
Bukan hanya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 2 dan memindahkan penugasan kedua pelaku tanpa menimbang kondisi psikologi korban yang mengalami trauma.
"Dalam pencitraan itu ada kausalitas, kalau sesuatu yang buruk mengakibatkan yang lain buruk. Merusak seluruh citra Transjakarta, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," ujar Trubus.
Sementara guna mencegah kasus serupa, Trubus menuturkan perlunya meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan di lingkungan internal maupun pada pelayanan penumpang.
Pasalnya berdasarkan keterangan serikat pekerja, pada lokasi kejadian ketiga pegawai menjadi korban pelecehan tidak terdapat rekaman CCTV yang dapat dijadikan bukti.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap ketiga korban pada fasilitas kesehatan, mereka dinyatakan mengalami trauma dan dapat dibuktikan secara medis.
"Kemudian buat (layanan) pengaduan, jadi kalau ada hal apa yang terjadi di Transjakarta bisa mengadukan. Selain penegakan hukum aturan ada pengawasan," tutur Trubus.
Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).
Dalam aksinya massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.
Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.
| Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat |
|
|---|
| Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Tak Dipecat, 2 Terduga Pelaku Pelecehan Karyawati Transjakarta Buat Korban Trauma Bila Bertemu |
|
|---|
| PT Transjakarta Angkat Bicara Soal Kasus Tiga Karyawati Diduga Dilecehkan Dua Atasan |
|
|---|
| Trauma, 3 Pegawai Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasan Menangis Hingga Gemetar Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-wanita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.