Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan

Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat

Sikap PT Transjakarta yang tidak memecat dua pegawai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga karyawati dipertanyakan.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Sikap PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang tidak memecat dua pegawai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga karyawati dipertanyakan.

Menurut serikat pekerja, dua pegawai pelecehan tersebut hanya dikenakan sanksi dari PT Transjakarta berupa mendapat surat peringatan (SP) 2 dan pemindahan posisi penugasan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah mengatakan kedua pegawai yang melakukan pelecehan hingga mengakibatkan ketiga korban trauma patutnya dipecat.

"Harus diberhentikan, dipecat dong. Pelecehan itu kasus kategori berat, jadi tidak bisa dikenakan sanksi ringan," kata Trubus saat dikonfirmasi di Makasar, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).

Pasalnya secara hukum pemerintah sudah mengatur dengan jelas hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski dalam kasus ini pihak serikat pekerja baru melaporkan kasus ke pihak kepolisian, tapi PT Transjakarta yang sudah mendapat laporan sejak Mei 2025 lalu patutnya bersikap tegas.

"Ini sudah terjadi pelecehan dan mereka (ketiga korban) menjadi trauma. Beban psikologis (akibat dilecehkan) itu bisa berjangka panjang. Harus dipecat, sudah perbuatan kategori berat," ujarnya.

Trubus menuturkan PT Transjakarta patutnya mempertimbangkan kondisinya psikologi ketiga korban yang mengalami pelecehan seksual dalam menjatuhkan sanksi bagi kedua pelaku.

Terlebih berdasarkan keterangan serikat pekerja, sejak kejadian pada Mei 2025 lalu hingga kini ketiga korban masih menjalani trauma meski sudah mendapat pendampingan psikologi.

"Sampai enam bulan ini tapi tidak ada tindakan berarti tidak ada keinginan. Ada unsur kesengajaan, harusnya langsung dilaporkan ke Ombudsman, Komnas Perempuan," tuturnya.

Sebelumnya massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Dalam aksinya massa menyampaikan enam tuntutan terhadap PT Transjakarta yang di antaranya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Menanggapi kasus dugaan pelecehan terhadap tiga karyawatinya, PT Transjakarta menyatakan menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani bila terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved