Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Klinik Aborsi Terbongkar, KPAI Ingatkan Bahaya Pergaulan Bebas: Usia di Bawah Umur Dapat Hamil

Dia menjelaskan, proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, angkat bicara soal kasus aborsi yang terjadi beberapa waktu lalu, di Jakarta Pusat.

Hikma, sapaannya, mengatakan pergaulan bebas di kalangan remaja tak dapat dipungkiri.

Peranan orang tua dan lingkungan berdampak besar terhadap pengaruh individu.

"Sebetulnya, kehamilan itu tidak hanya terjadi pada usia 16 sampai 17 tahun. Bahkan lebih muda dari itu pun bisa," kata Hikma, kepada TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat siang (21/2/2020).

"Orang tua dan lingkungan sangat berperan penting bagi pola pikir anak," sambungnya.

Dia menjelaskan, proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur.

Begitu juga ketika laki-laki di bawah umur telah memproduksi sel sperma atau (mimpi basah).

"Selama perempuan sudah mampu memproduksi sel telur dan anak lelaki memproduksi sel sperma, dan keduanya bertemu, baik langsung atau pun tidak langsung, maka akan terjadi sebuah kehamilan," beber Hikma.

Saat terjadi kehamilan pada usia bawah umur atau di luar pernikahan tidak sah, kata Hikma, maka hal ini dapat mengacu Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, Pasal 1.

Hikma menyebut, pasal itu menjelaskan tentang 'Perlindungan anak dilakukan pada mereka yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang di dalam kandungan.'

"Jika antara perempuan dan laki-laki yang di bawah umur ini harus menjadi orang tua dari calon bayi, maka ini dapat merugikan secara mental," kata dia.

"Apalagi kalau mereka ke klinik aborsi ilegal, artinya sudah menciderai hak asasi manusia," katanya.

Riwayat Bangunan Klinik Aborsi Ilegal

Riwayat bangunan eks tempat aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat diketahui beberapa warga sekitar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved