Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
Polisi Buka Kemungkinan Jerat Klinik Aborsi dengan Pasal Pencucian Uang, Pasien Terancam Pidana
Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasal tersebut dijerat usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rekening dari ketiga tersangka dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kami masih menyelidiki dan menggelar dengan sesuai mekanisme dulu. Tapi nanti kita arahkan kesana (UU TPPU, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews, Rabu (19/2/2020).
Namun demikian, Yusri menyebutkan belum bisa menjelaskan lebih rinci penggunaan aliran dana tersangka yang ditaksir mencapai sebesar Rp 5,5 milliar dalam 21 bulan tersebut.
Dia hanya menyebutkan, hasil penyelidikan rekening milik tersangka juga akan diarahkan untuk mencari para bidan lain yang melakukan praktik serupa.
• Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Paseban, Polisi Bawa Satu Karung Lebih Janin
"Dari hasil pemeriksaan rekening membantu penyidik bisa mengetahui para bidan-bidan yang lain atau kemungkinan apakah ada dokter-dokter lain selain dokter S yang masih buron," tukas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka.
Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata-rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.
Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta.
Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4-15 juta.
Ratusan pasien terancam dijerat pidana
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, proses pidana tidak hanya bisa dilakukan kepada klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat.
Namun, pasien yang mengugurkan kandungan juga bisa dijerat pidana.