Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
Polisi Buka Kemungkinan Jerat Klinik Aborsi dengan Pasal Pencucian Uang, Pasien Terancam Pidana
Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Yusri mengatakan, aturan tersebut mengacu di dalam UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Mereka juga bisa dihukum kan dalam UU kesehatan ada," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).
Menurut Yusri, rata-rata pasien klinik Paseban yang mengugurkan kandungan atau aborsi adalah kasus hamil di luar nikah.
"Rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidam boleh hamil, tapi saat itu dia hamil," jelas dia.
Namun demikian, pihak kepolisian mempunyai kendala untuk mencari identitas ratusan pasien yang telah mengugurkan kandungan di klinik aborsi illegal Paseban.
"Kenapa mereka memilih klinik aborsi Paseban? Karena disitu bisa menyimpan rahasia pribadi dan mereka gak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," tukas dia.
Dikira klinik anak
Sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dibongkar aparat Polda Metro Jaya, 11 Februari 2020 lalu.
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya.
Lalu bagaimana aktivitas di klinik aborsi itu menurut warga?
Aktivitas tak dicurigai warga
Saat Kompas.com berkunjung ke klinik aborsi illegal itu, situasi rumah yang disewakan untuk menjadi klinik itu memang terlihat seperti rumah tinggal biasa.