Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Polisi Buka Kemungkinan Jerat Klinik Aborsi dengan Pasal Pencucian Uang, Pasien Terancam Pidana

Polda Metro Jaya menyatakan ketiga tersangka klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020). 

Warga di kawasan klinik itu pun mengaku kaget saat tahu salah satu rumah tetangganya dijadikan tempat praktik aborsi.

Tursila, penjaga warung di dekat klinik aborsi itu mengatakan, klinik itu hanya didatangi tiga atau empat orang setiap harinya.

Sehingga tak membuat curiga warga.

"Kayak biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Karena memang sepi seperti tidak ada aktivitas, mobil juga tidak berderet," ujar dia.

Pengunjung yang datang, kata Tursila, memang diakui kebanyakan dari kalangan muda.

"Kebanyakan memang umur-umur 20-an lah yang masih muda. Tapi ada juga yang bawa anak kok," kata dia.

Dikira klinik anak

Karena tidak terlihat sebagai tempat aborsi, warga Paseban malah mengira klinik itu sebagai klinik anak.

"Iya kan banyak pelanggan klinik beli minuman, nah kalau saya tanyain mau ngapain pasti bilangnya mau periksa ke dokter anak, ya saya pikir mah itu klinik anak," ujar Tursila.

Selama dia mengantarkan minuman ke klinik itu, Tursila mengaku tak tahu jika selama ini rumah yang ia kira klinik itu tempat praktik aborsi.

Pengunjung hingga karyawan klinik tertutup

Meski tidak terlihat sebagai klinik aborsi, ada yang aneh aktivitas di klinik itu.

Chandra Setiawan (33), karyawan restorasi vespa yang bertetanggaan dengan klinik itu mengatakan, para pelanggan klinik kebanyakan mengantar sampai ke halaman.

Sehingga wajah-wajah pelanggan tidak terlihat.

Bahkan, biasanya jika diantar naik ojek online maupun mobil, mereka menggunakan masker atau menutupi wajahnya dengan kain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved