Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Dinas Kesehatan DKI Sebut Dapat Dilakukan Secara Legal
Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers tentang kasus praktik aborsi ilegal, di Jalan Paseban Raya nomor 61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020) siang.
Ada tiga tersangka dalam kasus pratik aborsi ilegal, yakni MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).
Konferensi pers ini dihadiri Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan DKI, Wening.
Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.
Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin dan terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.
"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan juga wanita itu sebagai korban pemerkosaan," ujar Wening.
"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.
Terlebih, aborsi tak dapat langsung dilakukan hari itu juga lantaran penuh pertimbangan secara medis.
Aborsi juga dapat dilakukan, jika nyawa wanita yang mengandung bayi terancam hal yang tak diinginkan.
"Misalnya ada cacat bawaan atau kelainan genetik yang sulit diperbaiki, sehingga akan menyulitkan janin saat hidup," beber Wening.
"Itu pun ada tim yang memperbolehkan atau tidaknya aborsi ini dilakukan. Dokternya pun harus profesional," tutup Wening.