Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga 4 Kali, Ayah di Jembrana Ngaku Tak Ada Masalah dengan Istri

Perlakuan tak senonoh diterima gadis di bawah umur berinisial KE (14) di Jembrana, Bali.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). TA Tega Setubuhi Anak Kandungnya dengan Modus Sebut Anak Sudah Tak Perawan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JEMBRANA - Perlakuan tak senonoh diterima gadis di bawah umur berinisial KE (14) di Jembrana, Bali.

Sudah empat kali ia mendapatkan perlakuan tak terpuji dari seorang pria.

Gadis malang ini dirudapaksa pria berinisial TA (34) hingga empat kali di pertengahan Januari 2020 lalu.

Mirisnya lagi, pelakunya adalah ayah kandung sendiri.

Gadis belia ini diperkosa ayah kandungnya dan terbongkar saat korban menceritakan pengalaman pahit itu ke ibu kandungnya atau istri pelaku.

Rizky Febian & Putri Delina Tak Hadiri 40 Harian Meninggalnya Lina, Mantan Asisten Beberkan Ini

Di tanggal 14 Januari 2020, ayah kandung KE pertama kali merudakpaksa dirinya.

Saat itu KE tengah berada di dalam kamarnya kemudian pelaku masuk.

Modus si pelaku memperkosa KE dengan mengatakan putrinya itu sudah tak perawan.

40 Hari Lina Wafat, Putri Delina Beberkan Penyesalannya Sambil Menangis: Dari Dulu Selalu Bilang

KE lantas menolak tuduhan sang ayah dan mengaku masih perawan.

"Saat mengatakan bahwa tidak perawan kepada korban. Korban sudah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tidur dengan pria manapun," kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, dikutip TribunBali, Kamis (13/2/2020).

Namun pelaku terus menuduh KE hingga putrinya ini tersudut.

Follow juga:

"Dituduh bahwa sudah tidak perawan, dan minta supaya diperiksa. Korban tak kuasa mengelak. Akhirnya ada tindakan persetubuhan yang dilakukan," sambungnya.

Pelaku merupakan ayah dari empat orang anak.

Korban atau KE merupakan anak kedua dari si pelaku dan istri berinisial NA (35).

Rumah sedang tak sepi

Pemerkosaan dilakukan pelaku di dalam rumahnya.

Betrand Peto Pertanyakan Hal Ini ke Ruben Onsu Jelang Disunat

Kondisi rumah saat itu tak sedang sepi, di rumah juga terdapat istri pelaku dan adik korban.

"Kondisi rumah tidak sepi, ada istri dan anaknya," ujar Supriadi.

"Korban dalam keadaan tertekan dan terpaksa, dan hal itu dilakukan hingga empat kali. Modusnya juga selalu menekan korban," jelasnya.

Aksi kedua dilakukan pelaku di tanggal 17 Januari 2020 saat sang anak tengah tertidur.

Dibelikan Baim Wong Apartemen Mewah di Bekasi, Nenek Iro Polos: Ada Saljunya?

Sedangkan aksi ketiga dilakukan saat sang anak baru saja pulang sekolah.

Sementara aksi pelaku terakhir di lakukan pada 25 Januari 2020 lalu setelah KE menidurkan adik terakhirnya.

KE sudah menolak namun tak kuasa melawan ayah kandungnya sendiri.

ILUSTRASI
ILUSTRASI PERKOSAAN (ISTIMEWA)

Hingga akhirnya KE tak tahan dengan perlakuan yang diterima sang ayah hingga melaporkan ke ibunya beberapa hari setelah kejadian.

"Setelah aksi ke empat itu, akhirnya korban melapor ke ibunya," jelas Supriadi.

Ibu kandung korban melaporkan perbuatan tak senonoh sang suami ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Hingga akhirnya pelaku diciduk pada 3 Februari 2020 lalu di rumahnya.

"Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya," sambungnya.

Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). Bapak di Jembrana Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun Hingga Empat Kali
Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). Bapak di Jembrana Setubuhi Anak Kandungnya Usia 14 Tahun Hingga Empat Kali (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Tak ada masalah dengan istri

Memakai baju tahanan dengan muka ditutup topeng, pelaku tertunduk di hadapan awak media di Mapolres Jembrana.

Pelaku telah dijadikan tersangka dan mengakui perbuatan tak senonohnya kepada sang anak.

Ia mengaku telah memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.

"Tersangka mengakui sudah empat kali melakukan aksi bejatnya itu," kata Supriadi.

Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya kepada sang anak.

Ia juga mengaku tak mempunyai masalah apapun dengan sang istri.

Pelaku tak mengetahui mengapa bisa melakukan hal tersebut kepada sang anak.

"Tidak tahu, saya tidak tahu," ujar pelaku.

Supriadi menuturkan, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," sambungnya.

(TribunJakarta/TribunBali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved