12 Pengunjungnya Positif Narkoba, Klub Malam Black Owl Terancam Ditutup

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal memeriksa pihak manajemen Black Owl

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Philip Mackenzie/sxc.hu
Ilustrasi hiburan malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi mengamankan 12 orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Menindaklanjuti temuan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bakal memeriksa pihak manajemen.

Hal ini dilakukan guna memastikan apakah pihak manejemen Black Owl terlibat dalam temuan adanya pengunjung yang positif narkoba.

"Malam ini kami ke sana, sambil juga kami cari-cari info dari sumber lain, seperti BNN dan polisi," ucap Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat, Sabtu (15/2/2020).

Jika terbukti pihak manajemen terlibat dalam peredaran narkotika di tempat usahanya, Cucu menyebut, pihaknya tak akan segan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik klub malam tersebut.

Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau ada keterlibatan manajemen pasti kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Cucu menyebut, pihak manajemen berkewajiban untuk mengawasi setiap pengunjung yang datang untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya itu.

"Mereka seharusnya melakukan body checking dan pengawasan terhadap setiap pengunjung. Itu ada dalam peraturan," kata dia.

Jika dari hasil pemeriksaan ke-12 orang pengunjung itu menggunakan narkotika di luar klub malam Black Owl, Cucu mengatakan, pihaknya masih akan memberikan keringatakan kepada THM itu.

"Sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan TDUP ya. Kalau pengunjung menggunakan di luar, kami masih beri keringanan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12 orang pengunjung tempat hiburan malam Black Owl yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diamankan pihak kepolisian.

Pasalnya, belasan orang itu positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Kejuaraan Beregu Asia 2020: Shesar Gagal Menang, Nasib Tim Indonesia Kini di Tangan Marcus/Kevin

Usai Jalani Masa Observasi Virus Corona, WNI Dilengkapi Sertifikat Kesehatan

Kisah Miris Hidup Pematung Jenderal Soedirman: Berpindah-pindah Kontrakan, Ingin Diakui Pemerintah

Adapun, belasan pengunjung itu diamankan saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia di klub malam Black Owl pada Sabtu (15/2/2020) dini hari tadi.

"Betul semalam kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan malam. Kita amankan 12 orang yang teridentifikasi positif (narkoba)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (15/2/2020).

Meski mengaku berhasil menjaring 12 orang pengguna narkoba, Yusri menyebut, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan razia.

"BB enggak ditemukan," kata Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved