'Wisata Seks Halal' Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Yotube, Tarif Kencan Rp 10 Juta/Pekan

Jasa prostitusi bermodus modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat terbongkar.

brianzeiger.com
Ilustrasi 

Menurut keterangan polisi, tersangka NN dan OK telah bekerja sebagai mucikari sejak tahun 2015.

Mereka telah menawarkan kurang lebih 20 orang korban untuk kawin kontrak kepada warga negara Arab Saudi.

Dari para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 7 buah handphone, uang sebesar Rp 900.000, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanca, hingga paspor tersangka AA.

"Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut," kata Ferdy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

WNA Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AAAAM alias Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus kawin kontrak dan booking out short time di Puncak, Bogor.

Ali diketahui berperan sebagai pemesan perempuan untuk layanan prostitusi dengan modus short time.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.

"Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini," sambungnya.

Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000.

Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta. Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.
Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved