Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin, Manajemen Black Owl Bertanya-tanya

Komisaris Black Owl Efrat Tio menjelaskan, pihaknya masih harus mengonfirmasi pencabutan izin itu.

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik restoran dan pub Black Owl.

Dengan adanya pecabutan izin ini, manajemen Black Owl belum dapat bertindak lebih lanjut.

Komisaris Black Owl Efrat Tio menjelaskan, pihaknya masih harus mengonfirmasi pencabutan izin itu.

"Kita nanti konfirmasi ke itu (Pemprov DKI Jakarta) ya," kata Efrat usai konfirmasi di Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).

Efrat mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait dengan pencabutan izin tersebut.

Apalagi, siaran pers tentang pencabutan izin tersebut baru keluar sore ini. Pihak Black Owl belum mendapat kabar dari Pemprov terkait pencabutan ini.

Namun, ketika tahu soal pencabutan ini, Efrat mengaku tak menyangka. Sebab, sebelumnya dinyatakan bahwa tak ada peredaran narkoba di Black Owl.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalo ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan dari kami, mereka datang kita nggak bisa tahu mereka memakai atau tidak," tegas Efrat.

Langkah selanjutnya, manajemen akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Selebihnya saya masih berkoordinasi lagi, ini baru saya lihat sekali," ucap Efrat.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari razia narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/2/2020) dini hari.

Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang pengunjung Black Owl dinyatakan poaitif narkoba setelah dilakukan tes urin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pencabutan izin usaha ini dilakukan oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Cucu pun menilai, pihak manajemen Black Owl lalai dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved