Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Puluhan Bidan di Jakarta Terlibat Klinik Aborsi Ilegal di Paseban, Promosikan Lewat Media Sosial

Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Tiga pelaku yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi diamankan petugas dan telah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil pengembangan diketahui bukan bidan RM saja pemasok pasien aborsi ke klinik tersebut.

"Tapi ada sekitar 50 bidan lagi di Jakarta yang terlibat. Mereka mensosialisasikan dan mempromosikan aborsi lewat media sosial," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2020).

Para bidan itu kata Yusri mencari pasien aborsi dengan mensosialisasikan di medsos menggunakan akun mereka.

"Lalu mereka pakai nama klinik masing-masing. Mereka mempromosikan aborsi dilakukan doker spesialis, tempat bagus dan steril," kata Yusri.

Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat.

"Nanti mereka yang membawa pasien calon aborsi ke Klinik di Paseban, Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan," katanya.

Karenanya kaa Yusri pihaknya kini mengidentifikasi sekitar 50 bidan ini untuk dilakukan tindakan.

"Juga ada seratusan calo atau kaki tangan para bidan ini, bagian dari sindikat, yang juga kami buru," kata Yusri.

Selain itu katanya pihaknya masih memburu dua dokter lain yakni S dan M yang juta turut serta melakukan aborsi ilegal di klinik di Paseban, Jakarta Pusat tersebut.

"Untuk saat ini baru kita tetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Dimana ketiganya adalah residivis kasus serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Yusri, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 jucto Pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Pasal 75 ayat 1, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

3 orang diamankan

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, mengatakan tiga pelaku ini terdiri dari dua wanita dan satu pria.

Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).

"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Ketiga pelaku ini membuka praktik ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.

Mereka membuka praktik aborsi ilegal di sebuah rumah berpagar cokelat dan berdinding putih.

Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.

Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.

"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.

Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Peran 3 Tersangka, MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.

"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.

"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.

MM tiada kapoknya. Meski status DPO saat itu, dia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama.

Yaitu di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Sementara rekannya, RM, lulusan sekolah perawat kesehatan di Sumatra Utara, Medan.

12 Pengunjung Positif Narkoba, Manajemen Black Owl Bantah Disebut Diskotek

Ahok Dinilai Paling Sukses Atasi Banjir, Gembong PDIP: Dua Tahun Pak Anies Tidak Melakukan Apa-apa

Sampah di Tangerang Terus Menumpuk, Berpotensi Ciptakan Ledakan

Ribuan pasien

Yusri menyatakan, ribuan pasien pernah mendatangi MM.

"Sudah (1.632 pasien yang dia tangani). Tetapi yang diaborsi, itu sekira 900 lebih," beber Yusri.

Jumlah tersebut didapat dari pernyataan MM selama melakukan praktik aborsi ilegal di tempat tersebut, yakni 21 bulan sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM, yaitu terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan.

Kemudian wanita yang tetap hamil meski mengkonsumsi pil KB.

"Ada juga wanita yang terikat kontrak kerja dengan perusahaannya, tidak boleh hamil," tambah Yusri.

Setelah aborsi selesai, kata Yusri, janin dari pasien MM dibuang melalui lubang septic tank.

"Modusnya mereka membuang janin melalui septic tank," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada 50 Bidan di Jakarta, Terlibat Klinik Aborsi Ilegal di Paseban

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved