Formula E

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Tak Ingin Balapan Formula E di Area Monas yang Sakral

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memastikan, sesuai amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas suatu obyek budaya

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Peta rencana awal lintasan balap Formula E di Jakarta 

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah lalu menyatakan di Balai Kota bahwa ada kesalahan ketik.

”Itu kemarin tertulis TACB, seharusnya TSP,” katanya.

Itu sebabnya berdasarkan nota dinas yang dikirimkan Kepala Dinas Kebudayaan kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat penjelasan kepada Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Yaitu bahwa yang memberi rekomendasi adalah TSP, bukan TACB.

”Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita. Kita dapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan bahwa tim ini dua-duanya tim kelompok ahli yang dibina Pemprov DKI sesuai amanat UU,” kata Saefullah.

Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan TSP.

”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.

Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.

Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.

Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.

TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.

Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.

Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI.

Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.

Tidak boleh di Monas

Sumber: KOMPAS
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved