51 Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Terjaring Razia di PIK
221 kendaraan bermotor dihentikan dalam razia pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Sedikitnya 221 kendaraan bermotor dihentikan dalam razia pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).
Dari jumlah tersebut, 51 di antaranya dinyatakan menunggak pajak.
"Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo, Rabu (19/2/2020).
Wigat mengatakan, 16 dari 51 orang pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor itu memutuskan untuk melakukan pelunasan langsung di lokasi.
Mereka didata dan langsung membayar kewajiban pajak ke petugas dalam mobil Samsat Keliling yang ada di lokasi.
"Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp 74.477.050," terang Wigat.
Sementara itu, 35 pengendara penunggak pajak lainnya yang juga memilih untuk membuat surat pernyataan.
Mereka diberi waktu satu minggu untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya.
"Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900," kata Wigat.
• Gara-gara Mulut Rentenir Dikepruk dengan Gas Melon, Wanita Peminjam Utang Ikut Pingsan
• 2 Tersangka Rekayasa Baku Hantam di MH Thamrin Dijerat Pasal Ini, Ancaman 10 Tahun Penjara
• Heboh Bisa Datangkan Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Ngaku Cuma Asal Nyebut Karena Ngantuk
Adapun razia hari ini merupakan yang pertama digelar di tahun 2020.
Jalan Pantai Indah Timur menjadi salah satu lokasi razia lantaran lokasinya banyak dilalui kendaraan bermotor penunggak pajak.