Tiga Pria Baku Hantam di Zebra Cross
Buat Konten Pura-pura Berkelahi: Dosen dan Mahasiswi Ini Jadi Tersangka, Sudah Bayar Ratusan Ribu
Niat ingin populer di media sosial, dosen perguruan tinggi di Tangsel dan mahasiswinya kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - FG (25) dan YA (21) adalah orang yang terpelajar. FG seorang dosen sementara YA adalah seorang mahasiswi.
Namun, demi konten media dan panjat sosial (pansos) di media sosial, mereka rela melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Mereka bermufakat membikin konten baku hantam. Perkelahian pura-pura itu dilakukan di zebra cross di Jalan MH Thamrin.
Niatnya ingin populer, keduanya justru kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara. Simak ulasannya:
1. Pelaku adalah dosen dan mahasiswi
Dalang rekayasa baku hantam di zebra cross, Jalan MH Thamrin merupakan seorang dosen dan mahasiswa.
FG Adalah Dosen dan YA sebagai Mahasiswanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan FG merupakan dosen di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku FG statusnya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
"Satunya lagi, YA mahasiswanya, 21 tahun, dia juga sebagai penyebar video di media sosial," lanjutnya.
2. Otaknya adalah si dosen
Menurt Heru, ide awal rekasaya baku hantam ini bermula dari FG.
Kemudian, FG meminta tolong YA guna merekam video baku hantam yang direkayasa tersebut.

"Mereka sepakat, lalu FG menuju Jalan MH Thamrin dan mencari orang yang mau dibayar," kata Heru.
3. Bayar pemain Rp 500 ribu
FG dan YA kemudian mencari orang yang bersedia dibayar membuat adegan tersebut.
Mereka menemukan empat orang yang bersedia yakni Didi, Irawan, Toto, dan Wahid.
Keempat orang tersebut dibayar Rp 500 ribu.
"Akhirnya empat pelaku lainnya mau dibayar dan melakukan rekayasa tersebut," kata Heru.
4. Pemain adalah sopir bajaj
Didi, Irawan, Toto, dan Wahid merupakan sopir bajaj yang kerap mangkal di dekat gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Wajah keempat sopir bajaj ini tampak melas, bingung, dan seolah tak tahu harus melakukan apa.
Didi mengatakan, saat itu dirinya sedang mangkal di dekar Sarinah dan tetibanya FG menawarkan Rp 200 ribu, untuk merekayasa baku hantam.
"Saat itu dia (FG) datang dan menawarkan saya untuk pura-pura berantam," kata Didi, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi dan waktu yang sama.
Kemudian, FG meminta Didi mencari tiga orang lagi untuk melakukan hal yang sama.
"Akhirnya saya tawarkan Irawan, Toto, dan Wahid," kata Didi.
Didi dan Irawan pun berperan sebagai pelaku yang menyerang FG di zebra cross MH Thamrin.
Mereka dibayar Rp 200 ribu per orang.
Sementara Toto dan Wahid dibayar Rp 150 ribu per orang.
Didi menjelaskan, alasan menerima tawaran FG lantaran butuh uang.
Namun, Didi menyatakan enggan melakukan hal yang konyol seperti membunuh orang dan sebagainya.
"Karena itu rekayasa berantamnya, kami mau. Tapi, kalau dibayar untuk bunuh orang, amit-amit. Saya dan teman-teman mending jadi sopir bajaj," beber Didi.
Sementara itu, FG yang mengenakan masker dan baju biru ini menyatakan menyesal.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG, di tempat dan waktu yang sama.
5. Pelaku YA Transfer Uang ke Akun Instagram
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo, mengatakan pelaku YA mentransfer ratusan ribu rupiah kepada satu akun Instagram.
Susatyo menyatakan, tujuan YA melakukan ini demi meningkatkan pengikut di media sosialnya.
"Mbx Yeyen ini adalah akun yang digunakan tersangka kedua (YA) yang merekam. Tetapi ditulisannya, bahwa seolah-olah ini adalah nyata," ujar Susatyo.
"Ini sudah ada viewers 2.653. Kemudian diviralkan lagi di sebuah channel, dan ini viewersnya 116.650," sambungnya.
Artinya, kata dia, hampir 118 ribu warganet menyaksikan video rekayasa tersebut.
"Jutaan tiap hari melintas di MH Thamrin, akan membuat resah. Mengapa kepolisian turun langsung, untuk melakukan penyidikan untuk kasus ini agar tak terulang," tegas Susatyo.
Dia pun mengimbau agar pemilik akun media sosial tak sembarangan membikin konten.
"Kami harapkan semua akun-akun dan channel youtube dan menyebarkan terkait viralnya kasus kekerasan di ruas protokol Thamrin ini, segera dihentikan dan dihapus," kata dia.
6. Terancam 10 tahun penjara
YG dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Bokir Tak Kapok ke Penjara: Pesan Ganja 1 Ton, Anjing Pelacak Tertipu Karena Kemasannya
• Geng Melehoi Diajak Perang Geng Motor Lainnya: Bacok Tukang Pecel Lele Hingga Meninggal
• Final Piala Gubernur Jatim 2020 Persija Vs Persebaya Tak Jadi di Stadion GBT, Ini Penggantinya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan FG dan YA dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 sub.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"FG dan YA dapat kami sangkakan pasal tersebut dan dengan ancaman sepuluh (10) tahun penjara," ujar Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Muhammad Rizki Hidayat)