Siswi SMA Hamil Hasil Hubungan dengan Adik, Curhat Pilu Ibunda: Terpaksa Kurang Perhatikan Anak
Peristiwa SHF (18) yang hamil itu terkuak setelah adanya penemuan mayat bayi yang tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok YM (48) ibunda siswa SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD, turut angkat suara.
YM mengaku sedih dan menyesal atas peristiwa yang terjadi kepada anak-anaknya.
Peristiwa SHF (18) yang hamil itu terkuak setelah adanya penemuan mayat bayi yang tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
TONTON JUGA:
Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," tegas Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya.
• Tetangga Ungkap Kenangan Tak Terlupakan Bersama Ashraf Sinclair, Suami BCL Tetiba Datangi Rumahnya
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Lalu, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Akibat perbuatannya, siswi SMA itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Jatuh Bangun Ashraf Sinclair Mencari Rezeki, Sempat Jadi Pelayan hingga Buka Restoran Sunda
Adanya peristiwa siswa SMA hamil karena hubungan terlarang ini membuat sang ibunda sedih.
"Ibunya sedih dan menyesal," tegas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
