Praktik Aborsi Ilegal di Paseban
Bangunan Klinik Aborsi di Jalan Paseban Raya, Eks Tempat Tinggal dan Kantor Advokat
Riwayat bangunan eks tempat aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat diketahui beberapa warga sekitar.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Pengungkapan praktik klinik aborsi ilegal ini berawal dari informasi warga yang mengadukan melalui situs web.
Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama 21 bulan.
Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya.
Lalu bagaimana aktivitas di klinik aborsi itu menurut warga?
Aktivitas tak dicurigai warga
Saat Kompas.com berkunjung ke klinik aborsi illegal itu, situasi rumah yang disewakan untuk menjadi klinik itu memang terlihat seperti rumah tinggal biasa.
Warga di kawasan klinik itu pun mengaku kaget saat tahu salah satu rumah tetangganya dijadikan tempat praktik aborsi.
Tursila, penjaga warung di dekat klinik aborsi itu mengatakan, klinik itu hanya didatangi tiga atau empat orang setiap harinya.
Sehingga tak membuat curiga warga.
"Kayak biasa-biasa saja, tidak ada yang menonjol. Karena memang sepi seperti tidak ada aktivitas, mobil juga tidak berderet," ujar dia.
Pengunjung yang datang, kata Tursila, memang diakui kebanyakan dari kalangan muda.
"Kebanyakan memang umur-umur 20-an lah yang masih muda. Tapi ada juga yang bawa anak kok," kata dia.
Dikira klinik anak
Karena tidak terlihat sebagai tempat aborsi, warga Paseban malah mengira klinik itu sebagai klinik anak.