Pencabulan Anak di Bekasi
Cabuli Anak Temannya Sendiri, Tersangka Mengaku Tergoda dan Menyesali Perbuatannya
Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka Ade di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ade Harry Irawan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dari situ, pihak keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan perbuatan pencabulan yang dilakukan Ade terhadap N.
"Iya mau nikah rencananya bulan Januari, saya udh menjalani hukum kaya gini saya tidak mau lagi, kalau dia hamil yaudah tanggung jawab sendiri karena saya udah jalani hukuman," tegas dia.
Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
Berita Terkait