Pencabulan Anak di Bekasi

Cabuli Anak Temannya Sendiri, Tersangka Mengaku Tergoda dan Menyesali Perbuatannya

Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka Ade di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ade Harry Irawan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tersangka kasus percabulan anak di Bekasi, Ade Harry Irawan (35), mengaku tergoda dan menyesali perbuatannya usai dipidanakan.

Ade saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, sejak awalnya dia mengaku sudah tergoda dengan korban berinisal N berusia 15 tahun.

Korban tidak lain adalah anak kandung teman dekatnya bernama Jaenal. Pertemuan pertama dengan korban terjadi saat dia bertamu ke rumah temannya tersebut.

"Udah bukan nyesel lagi, tapi ngebatin, saya (waktu kenal dan melakukan pebuatan cabul) sadar enggak mabuk, cuma tergoda aja," kata Ade, Kamis, (20/2/2020).

Dia menjelaskan, kedekatannya dengan ayah korban terjalin karena sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan barang.

Sesekali, Ade menginap di rumah Jaenal dan bertemu dengan N hingga keduanya suka dan menyatakan suka pada 28 Desember 2019 lalu.

"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong ke saya terus dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, dia tiap malem nangis terus mikirin saya, saya sempet bilang kenapa mikirin saya saya udah punya istri," ungkapnya.

Dari kedekatan itu, aksi bejat tersangka kemudian muncul. Dia kerap menyelinap masuk pada malam hari ke rumah korban dan menyetubuhinya.

Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.

Meski sudah lima kali menyetubuhi korban, tersangka menjamin perbuatannya itu tidak sampai membuat hamil. Sebab, dia mengaku selalu memakai alat kontrasepsi setiap kali berakasi.

"Enggak (hamil), pakai kondom," singkatnya.

Usai dipidanakan, Ade mengaku tidak akan bertangunjawab atas apa yang terjadi dikemudian hari pada korban.

Ade menegaskan, sejatinya kasus ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara korban dia nikahi sekaligus dijadikan istri kedua.

Tetapi belum sampai terwujud, anggota keluarga korban yakni, kakak kadungnya memaksa korban untuk melapor ke istri tersangka hingga terjadi cekcok antara keluarga korban dan sang istri.

Gelar Aksi Kemanusiaan, Aliansi Masyarakat Peduli Wuhan Bakal Nyalakan 2.020 Lilin

Penampakan Pohon Ganja yang Ditanam Pria di Pamulang, Tinggal Pucuk Karena Sudah Dikonsumsi

Anggota Polres Jaksel yang Mencuri di Komplek TNI AU Terancam Dipecat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved