Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Eksekutor Pembunuh Pupung Mengaku Cuma Dibayar Rp 2 Juta, Padahal Dijanjikan Rp 500 Juta
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, mengaku hanya mendapat imbalan Rp 2 juta usai menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Uang tersebut diberikan langsung oleh Aulia saat Agus dan Sugeng hendak pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Hal itu dikatakan Agus dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Mulanya, Aulia menjanjikan upah sebesar Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng.
Namun, seusai menghabisi nyawa Pupung, Agus mengatakan mereka hanya menerima imbalan Rp 8 juta.
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya dikasih ke Aki," kata Agus.
Aki merupakan seorang dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan itu, dan memberikan alternatif lain dengan menyewa pembunuh bayaran.
Setelah menyerahkan uang tersebut kepada Aki, Agus dan Sugeng hanya menerima imbalan Rp 2 juta.
Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Urungkan niat bakar jasad Pupung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.
Dalam persidangan, saksi bernama Sigit mengungkapkan rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Salah satunya ketika jenazah Pupung dan Dana hendak dibakar di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, saksi menyebut Agus dan Sugeng tidak jadi membakar jasad korban.
"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.
"Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Bantah membunuh
Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng membantah keterangan saksi penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Keduanya mengaku bukan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Saya tidak menginjak-injak, tidak mencekik, hanya membalikkan badan (Pupung) yang sudah almarhum," kata Agus saat ditanya Majelis Hakim.
Hal senada diutarakan Agus. Ia merasa tidak pernah membunuh Pupung.
"Saya cuma pegang tangannya," tutur Agus.
Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit mengatakan Agus dan Sugeng terlibat dalam pembunuhan Pupung.
"Mereka (terdakwa) yang mengatakan korban diinjak dan dicekik," ujar Sigit.
Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia
Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
• Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Penganiayaan Pada Mayat Perempuan di Waduk Pluit
• Muhsin Tak Sadar Tangan Masuk Mesin Penggiling Saat Buat Adonan Roti, Petugas Damkar Turun Tangan
• Begal Sadis Tewas Didor Polisi, Korban Cium Tangan Jasad Pelaku: Dia Bawa Celurit Tebas Tangan Saya
• Pegawai dan Bayi Pemilik Toko Disekap Perampok: Ety Teriak Jangan Dibunuh, Pelaku Lalu Tanya Ini
• Persija Posisi Runner Up, Sergio Farias Soroti Lini Pertahanan Hingga Bocorkan Penyebab Kekalahan
Tangisan Istri Pertama Pupung
Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Henny tak kuasa menahan tangis. Sesekali Henny juga terlihat mengusap air matanya.
Mayoritas dakwaan Jaksa memang berisikan kronologi pembunuhan Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.
Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.
"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung. (TribunJakarta.com)