Penanam Pohon Ganja Ditangkap

Meski Hambar, Rohim Akui Ganja yang Ditanamnya Sendiri Lebih Memuaskan

Rohim mengakui, dirinya merasa lebih puas mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang ditanamnya sendiri, meskipun rasanya hambar.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Rohim pria yang tanam ganja di Pamulang ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Kamis (20/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarrta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Rohim (38) alias Welqi diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Metro Depok pada Minggu (16/2/2020) di kediamannya daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan Rohim, petugas mengamankan barang bukti dua pohon ganja yang tumbuh subur di dalam pot.

Rohim mengakui, dirinya merasa lebih puas mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang ditanamnya sendiri, meskipun rasanya hambar.

"Kalau beli mah ada rasanya kalau ini mah adem. Yaaa lebih puas, kan tanam sendiri. Kalau beli ada rasanya, kalau ini hambar gitu," kata Rohim di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (20/2/2020).

Rohim juga berujar, mengkonsumsi ganja yang ditanamnya sendiri memiliki sensasi yang berbeda.

"Sensasinya itu ya ada seninya. Jadi tanam sendiri, pakai sendiri," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, akibat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Rohim, ia terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun ya," jelasnya.

Alasan buat koleksi

Meski kedua tangannya dibelenggu borgol, Rohim (38) alias Wellqi masih bisa menebar senyum dihadapan petugas Kepolisian Resort Metro Kota Depok.

Diwartakan sebelumnya, Rohim ditangkap jajaran Polres Metro Depok atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hasil pengembangan dari dua tersangka yang lebih dulu ditangkap.

Namun, ketika Rohim diamankan dari kediamannya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, petugas menemukan barang bukti lain yakni dua pohon ganja yang ditanam di dalam pot.

"Di rumahnya (pelaku) dia ini menanam ganja. Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini kerap ditemukan di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (20/2/2020).

Azis mengatakan, pengakuan pelaku dua pohon ganja tersebut masing-masing berusia dua dan tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved