Pencabulan Anak di Bekasi

Pria Beristri Cabuli Anak Belasan Tahun, Korban Terbuai oleh Bujukan Cincin Seharga Rp 15 Ribu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka Ade mencabuli korbannya sebanyak lima kali.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Ade Harry Irawan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pria benama Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun.

Aksi bejatnya dilakukan sejak Januari 2020 dan baru diketahui usai korban mengadu ke orangtuanya.

Ade nampak tertunduk ketika digiring anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ke aula Mapolres Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (20/2/2020).

Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan serta menggunakan masket, Ade berdiri menghadap ke arah tembok saat polisi menggelar konferensi pers terkait aksi percabulan yang dilakukannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Poli Wijonarko mengatakan, aksi bejat pelaku bermula ketika berkunjung ke rumah rekannya bernama Jaenal, ayah kandung korban.

"Jadi pelaku ini teman dekat ayahnya, dia awalnya bertamu kemudian bertemu sama korban di sana," kata Wijonarko.

Dari pertemuan itu, pelaku kemudian semakin sering berkunjung ke rumah korban. Sampai pada 28 Desember 2019, korban dan pelaku berpacaran.

"Karena sering berkunjung jadi si pelaku ini tertarik sama korban hingga dibujuk segala macam dan terpikatlah," ungkapnya.

Karena sudah berpacaran, pelaku kemudian berani melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi korban. Anehnya, aksi ini dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi.

"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," jelas dia.

Selain itu, korban mau diajak bersetubuh juga akibat dibujuk rayu pelaku. Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kalung dan cincin.

"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000," paparnya.

Usai disetubuhi berkali-kali, korban selanjutnya merasa resah dan mengadu ke orangtuanya. Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke polisi.

"Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

Aksi bejat dilakukan 5 kali

Ade Harry Irawan (35), diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota usai mencabuli anak temannya sendiri berinisial N berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali.

Kelimanya dilakukan di rumah korban.

"Aksinya dilakukan sudah 5 kali, semuanya di rumah korban, tersangka menginap karena dia merupakan teman dekat ayah korban," kata Wijonarko, Kamis (20/2/2020).

Lebih rinci, Wijonarko memaparkan, aksi pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, kemudian dilanjut pada 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020.

"Mereka sudah kenal sebelumnya, pada 28 Desember 2019 tersangka ini berpacaran sama korban," paparnya.

Sementara itu, Ade saat ditanya mengatakan, aksinya dilakukan di rumah korban ketika orangtua dan anggota keluarga lainnya sedang tidur.

"Ada semua (anggota keluarga korban) di situ (rumah) lagi pada tidur saya nginep di rumah korban," kata Ade di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Adapun modus tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan cara bujuk rayu dan iming-iming benda aksesoris seperti cincin dan kalung perak.

Wijonarko menambahkan, sempat beberapa kali sebelum melakukan perbuatannya, pelaku memberikan kalung dan cincin kepada korban sebagai bentuk hadiah.

"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dia dikenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

Niat jadikan istri kedua

Ade Harry Irawan (35) tega mencabuli anak temannya sendiri berusia 15 tahun berinisial N.

Usai ketahuan akan aksi bejatnya, dia sempat berkompromi dan menjadikan korban istri kedua.

Hal ini diungkapkan Ade saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/2/2020).

Dia mengatakan, kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sambil mengenakan masker dan pakaian warna oranye khas tahanan, dia menceritakan penyebab kasus ini terbongkar hingga berujung pada pelaporan polisi.

"Jadi dari pihak korban jemput istri saya, dia ngadu dari situ kebongkar, tadinya udah mau diselesaikan secara kekeluargaan mau dinikahin," kata Ade.

Lebih jauh, Ade mengaku rencana menikahi korban rupanya sudah disepakati oleh ayah korban yang tidak lain adalah teman dekatnya.

"Mereka minta tanggal 29 januari 2020 (menikah) karena istri dijemput dari pihak korban akhirnya cekcok marah sekeluarga datang semua, saya cuma bisa tabah aja apa yang saya lakuin saya jalanin aja," ujar dia.

Sekeluarga Tewas Korban Tanah Longsor di Bogor: Permintaan Anak Tak Biasa Hingga Keanehan Masak Nasi

Gelar Aksi Kemanusiaan, Aliansi Masyarakat Peduli Wuhan Bakal Nyalakan 2.020 Lilin

Diguyur Hujan Semalam, Sejumlah Pohon di Jakarta Barat Tumbang

Kartu Merah Hingga Selebrasi Provokatif Warnai Final Piala Gubernur Jatim 2020

Pecinta Olahraga Lari Bisa Rasakan Sensasi Lari Keliling Kampus di Malam Hari Lewat UI Ultra 2020

Pernikahan itu kata Ade sebagai bentuk pertanggungjawabannya usai remaja putri berusia 15 ditiduri sebanyak lima kali.

Pihak keluarga korban juga awalnya sepakat dan tidak akan mengadukan ke istri tersangka.

"(Istri) enggak (setuju), tapi kan kalau tanpa sepengetahuan istri bisa kali pelan-pelan (nikahi korban)," jelas dia.

Belum sampai terealisasi, satu orang anggota keluarga korban lalu memilih melaporkan kasus pencabulan ini ke istri tersangka.

Sampai suatu ketika, istri tersangka datang ke rumah korban dan terjadi keributan antara keluarga korban dan istrinya.

"Dia (korban) dipaksa sama abangnya buat kasi tahu istri saya, itu tadinya udah kesepakatan kita mau secara kekeluargaan, karena istri saya pas datang ke keluarga korban bentak-bentak dan marah ke situ baru dilaporin (polisi)," jelas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali. Kelimanya dilakukan di rumah korban.

"Aksinya dilakukan sudah 5 kali, semuanya di rumah korban, tersangka menginap karena dia merupakan teman dekat ayah korban," kata Wijonarko, Kamis, (20/2/2020).

Lebih rinci, Wijonarko memaparkan, aksi pertama dilakukan pada 11 Januari 2020, kemudian dilanjut pada 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020.

"Mereka sudah kenal sebelumnya, pada 28 Desember 2019 tersangka ini berpacaran sama korban," paparnya.

Wijonarko menambahkan, sempat beberapa kali sebelum melakukan perbuatannya, pelaku memberikan kalung dan cincin kepada korban sebagai bentuk hadiah.

"Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp 15.000 dan kalung perak Rp 25.000," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved