Formula E
Tim Pemugaran Sebut Tak Berwenang Tetapkan Formula E di Monas
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ucapnya dalam rapat tersebut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Apa itu nanti dibongkar, kemudiancyang rusak dipulihlan lagi, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI awalnya mengklaim telah mendapat surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.
Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito yang mengaku tak mengeluarkan rekomendasi itu.
Mendengar ada bantahan tersebur, Pemprov DKI melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Saefullah langsung memberi klarifikasi.
Ia pun menyebut ada kesalahan ketik dalam penulisan surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu.
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Kepala Dinas Kebudayaan klaim yang bisa terbitkan rekomendasi
Pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).
Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.
Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.
"Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB."