Formula E
Tim Pemugaran Sebut Tak Berwenang Tetapkan Formula E di Monas
"Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas," ucapnya dalam rapat tersebut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
"Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas)," sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.
Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.
"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersurat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasanan Medan Merdeka Praktikno.
DI suratnya Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 lalu.
TONTON JUGA: