Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Ilegal Asal Nigeria, Diduga Melakukan Kejahatan Digital
Sebanyak 10 WNA asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.
Awalnya mereka ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang pada Tanggal 18 Februari 2020 di dua wilayah yang berbeda.
Yakni Perumahan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, dan Palem Ganda Asri Karang Tengah, Kota Tangerang.
Saat digerebek, ke-10 warga Nigeria tersebut terciduk sedang melakukan aktivitas di depan hanphone dan laptop mereka.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendalami apakah mereka melakukan tindakan kriminal secara digital di Tangerang dan sekitarnya.
"Nantinya dari penangkapan dan barang bukti akan dikomunikasikan kepada polisi untuk mengecek laptop dan handphone apakah ada indikasi pelanggaran hukum kriminal yang mereka lakukan," jelas Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).
Sebab, petugas berhasil mengamankan beberapa laptop, belasan handphone, dan belasan nomor baru yang belun digunakan.
Kendati demikian, petugas masih kesulitan dalam mendalami kasus tersebut karena terkendala masalah bahasa.
"Untuk sampai ini pendalaman memang masih terkendala dengan bahasa," sambung Imam.
Warga Nigeria Ilegal Pilih Tinggal di Permukiman Padat Penduduk
Para warga negara asing ilegal memilih menetap di perumahan padat penduduk di Tangerang untuk menghindari razia.
Upaya ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas yang lebih sering menyasar WNA ilegal yang menetap di apartemen.
Di perumahan padat penduduk, WNA ini berbaur dengan warga sekitar.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi, membenarkan beralihnya tempat tinggal WNA ilegal ke perumahan padat penduduk karena karena seringnya petugas merazia apartemen.
"Memang ada peralihan lokasi, kemarin selalu kita dapati ada di apartemen," ungkap Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).
"Sekarang ada di perumahan padat penduduk dan kita dapati di rumah," Imam menambahkan.
Dari razia tersebut, jajarannya, mengamankan 10 warga negara asal Nigeria karena tidak dapat menunjukkan surat-surat keimigrasiannya kepada petugas.
Mereka diamankan oleh petugas di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah pada 18 Februari 2020.
"Mereka diamankan sedang beraktivitas tidak jauh beda dengan yang lalu. Mereka masih beraktivitas dengan media elektronik yang mereka gunakan," jelas Imam.
Menurut Imam, mereka semua mengontrak rumah di dua kawasan tersebut selama satu tahun lamanya.
Kendati demikian, Imam mengakui belum mengetahui apa yang sebenarnya mereka lakukan selama tinggal di Indonesia.
"Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim Inteldak pendalaman profesinya apa, sekarang masih bungkam mereka," ucap Imam.
10 WNA Asal Nigeria Kembali Ditangkap di Tangerang Karena Tinggal Secara Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang berhasil mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Tangerang.
Mereka diamankan pada 18 Februari 2020 karena tidak bisa menunjukan surat-surat keimigrasian kepada petugas.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi mengatakan saat pengecekan surat keimigrasian, terdapat 14 WNA Nigeria yang diperiksa.
"Empat orang diantaranya izin tinggal terbatas, telah diperiksa dokumennya lengkap jadi dibebaskan, dan 10 orang tidak ada dokumen apapun sehingga mereka ini ditangkap," kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).
Ke-10 warga Nigeria tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, dan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Menurut Imam, saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas di depan laptop dan smartphone mereka.
Namun, hingga saat ini jajaran imigrasi belum mengetahui profesi sesungguhnya dari para warga Nigeria tersebut.
"Saat penangkapan, mereka sedang kegiatan di rumahnya kontrakannya menggunakan laptop handphone," kata Imam.
"Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim Inteldak melakukan pendalaman profesinya apa. Sekarang masih bungkam mereka," sambung dia.
Sementara, selama bulan Januari 2020, pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang telah mendeportase sebanyak 49 warga negara asing karena melanggar dokumen-dokumen keimigrasian.
90 persen dari warga yang dideportase ternyata berkebangsaan Nigeria.
"Kita lakukan deportase dan penangkalan pada bulan Januari 2020 tersapat 49 orang. Dari 49 orang itu 44 dari Nigeria, tiga cina, satu Malaysia, dan Taiwan," tutup Imam.
Kejadian Serupa
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendata kalau Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria mendominasi di Tangerang dibandingkan dengan negara lain.
Ternyata, dari pendalaman yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ada alasan di balik itu semua.
Pasalnya, faktor ekonomi dan bisnis menjadi alasan utama banyaknya Warga Negara Asing asal Nigeria datang ke Indonesia terutama Tangerang.
"Tentunya ada peluang bisnis. Pasti ada peluang ekonomi di Indonesia ini, salah satunya mereka jual beli baju," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi, Senin (9/12/2019).
Namun, kata Imam, WNA ilegal yang ditangkap di Tangerang merupakan buangan dari wilayah lain yang bergesekan dengan Tangerang.
Seperti Jakarta dan Depok, para WNA tersebut kabur dari sana karena imigrasi setempat sudah memperketat pengamanan dan pengawasan.
"Mereka tidak dari Tangerang tapi dari Jakarta. Begitu Jakarta diperketat mereka lari ke Tangerang, pas Tangerang diperketat mereka lari ke tempat lain. metodenya kayak gitu, jadi di Tangerang bukan sebagai tempat tujuan tapi hanya pelarian saja," jelas Imam.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Novan indrianto mengatakan kalau WNA asal Nigeria yang tinggal di Tangerang ternyata berjualan baju secara online.
• Ulah Nia Ramadhani Buat Mertua Geleng-geleng Kepala, Akui Baru Sadar Hamil Saat Kandungan 5 Bulan
• Sidang Lanjutan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya: Bantah Janjikan Rp 500 Juta ke Pembunuh Bayaran
Hal tersebut sudah terbukti dari temuan beberapa waktu lalu kalau WNA Nigeria banyak yang berjualan baju online.
Novan melanjutkan, kalau WNA Nigeria yang di Indonesia mengambil barang jualannya dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Salah satunya mereka jual baju, dari sini mereka beli di Tanah Abang secara gelondongan. Nanti mereka jual ke negaranya, nah itu memang lebih mahal. Pernah ditemukan kayak gitu," terang Novan.
Sebelumnya tercatat sebanyak 626 Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang telah dideportasi ke negaranya masing-masing sejak Januari hingga Desember 2019 didominasi oleh negara Nigeria.
"Total ada 626 selama setahun dari Januari sampai Desember 2019. Paling banyak WNA itu dari negara Nigeria," kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).
Dari 626 warga negara asing yang dideportasi, 599 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, dan 27 sisanya adalah perempuan.
Menurut Imam, 501 sendiri terdaftar sebagai WNA Nigeria, 40 asal Cina, 11 orang dari Srilanka, sembilan orang dari Bangladesh, dan sembilan WNA berasal dari Taiwan.
"Mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian, ada yang narkotika, pelanggaran pidana, ada juga enam orang kriminal," tutur Imam.
Masih kata Imam, jumlah WNA ilegal yang dideportasi di Tangerang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti berapa persen peningkatannya hingga tahun 2019.
"Sudah dipastikan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, tapi untuk angkanya saya belum terima datanya. Yang pasti ada peningkatan," sambung Imam.