Kesal Kerap Dibandingkan dengan Istri Terdahulu, Perempuan di Sumbar Nekat Bunuh Suami Ketujuhnya
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal lantaran sang suami kerap membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," ujar Sapta, Sabtu (22/2/2020).
Sapta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi korban dan tersangka memang sering bertengkar.
Pertengkaran itu dipicu gara-gara korban membandingkan-bandingkan tersangka dengan istrinya yang terdahulu.
"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," katanya.
• Kebakaran di Gedung DPR RI Siang Ini: Sirine Tanda Darurat Meraung-raung
Kronologi
AKBP Nur Dwi Setiawan mengatakan, kronologi pembunuhan itu berawal dari S dan korban, MD sedang berduaan di rumahnya.
Mulanya Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.
Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.
Kekesalan sekaligus rasa cemburu itu pun akhirnya tak terbendung tatkala sang suami, meminta S untuk memijatnya kemudian membandingkan S dengan istri MD yan terdahulu.
S kemudian pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang ia pakai.
Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," katanya, Sabtu (22/2/2020).
Dilaporkan Adik Korban
Adik korban, Nurhayati yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
• 40 Pasien Kanker Tak Bisa Jalani Terapi, RSCM: Mesin Tomoterapi Terdampak Banjir Harus Diperbaiki
Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
(TribunJakarta/Kompas.com)