Kontrak Diputus, Mantan PPSU Kelurahan Kayu Putih Gugat Lurah hingga Gubernur Anies
Gugatan yang hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mempertanyakan prosedur pengangkatan PPSU di Kelurahan Kayu Putih
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang mantan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Liberty Silver (33) mengajukan gugatan perdata kepada Lurah Kayu Putih Artika Ristiana.
Gugatan yang hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mempertanyakan prosedur pengangkatan PPSU di Kelurahan Kayu Putih.
Kiprahnya sebagai PPSU Kelurahan Kayu Putih yang sudah bertugas selama tiga tahun berakhir lantaran kontraknya tak diperpanjang akhir tahun 2019.
"Permasalahannya saya sudah tiga tahun kerja, enggak ada SP (surat peringatan), alfa (bolos), kalau kinerja kerja sama dengan yang lain," kata Leberty di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/2/2020).
Namun saat pengunguman penerimaan PPSU awal bulan Januari 2020 lalu dia bersama tiga temannya tak lolos atau diputus kontraknya.
Dia lalu mempertanyakan alasan pemutusan kontraknya sebagai PPSU kepada Artika dan jajaran Kelurahan Kayu Putih.
"Tahu-tahu tanggal 6 pengumuman saya enggak lolos. Saya konfirmasi sendiri, mereka enggak ada kasih solusi. Saya sudah enggak dianggap, kayak didepak," ujarnya.
Liberty merasa dia sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dibebankan Kelurahan Kayu Putih terhadap pelamar PPSU, termasuk berkas administrasi.
Surat kesehatan, SKCK, dan keterangan bebas narkoba yang menurutnya tak wajib untuk para PJLP saat mendaftar ulang pun dilengkapi.
Berdasarkan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tertanggal 29 November 2019 menurutnya tak perlu melampirkan berkas tambahan.
"Sekarang salah apa saya di sini, dan juga kebijakan mereka nggak ada. Alasan mereka kurang berkas. Saya bawa, surat pernyataan lengkap, tes darah, urine, puskesmas, pas poto," tuturnya.
Liberty mengaku sempat mencoba 'mengemis' agar dia mendapat posisinya kembali sebagai PPSU di Kayu Putih, nahas upaya tak berhasil.
Nahas upaya tersebut gagal hingga dia memantapkan diri mengajukan somasi ke Artika, Camat Pulogadung Bambang Pangestu.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu akhirnya diterima jadi gugatan perdata.