Kontrak Diputus, Mantan PPSU Kelurahan Kayu Putih Gugat Lurah hingga Gubernur Anies

Gugatan yang hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mempertanyakan prosedur pengangkatan PPSU di Kelurahan Kayu Putih

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Bekas PPSU Kelurahan Kayu Putih Liberty Silver (33) saat menghadiri sidang perdana gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/2/2020). 

"Sesudah disomasi ada mereka menawarkan kerja di Wali Kota, tapi saya tolak. Karena dipikiran saya kenapa baru diberikan pekerjaan untuk saya," lanjut Liberty.

Liberty mengatakan gugatannya terhadap Artika hingga Anies guna memastikan hak-hak temannya yang masih jadi PPSU terpenuhi.

Meski ogah kembali jadi PPSU, dia mengaku tetap mendukung dan menghormati teman-temannya yang masih mengabdi sebagai PPSU.

"Ini saya lakukan untuk yang (PPSU) lainnya agar nantinya bila ada ketidakadilan suarakan. Bila ada yang benar jangan diam. Jadi biar mereka tenang juga," sambung dia.

Dalam sidang perdana yang digelar siang tadi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syafrudin Ainor menunda persidangan.

Sidang perdana ditunda hingga Senin (9/3/2020) karena kuasa hukum Anwar dan Anies tak hadir hingga sidang terbuka dimulai.

Dikonfirmasi terpisah, Bambang membenarkan gugatan yang diajukan Liberty dan ikut menyeretnya sebagai tergugat II.

Namun dia membantah adanya prosedur tak sesuai yang dilakukan jajaran Kelurahan Kayu Putih dalam pengangkatan PPSU.

"Saya konfirmasi ke Lurah serta pejabat pengadaan barang dan jasa menyatakan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Bambang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved