3 Tersangka Kasus Susur Sungai: Para Pembina Justru Tidak Ikut, Alasan Transfer Uang, Ini Wajahnya

IYA (36) justru tidak ikut mendampingi 249 peserta. Ia beralasan meninggalkan para siswa dengan alasan transfer uang.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor 

TRIBUNJAKARTA.COM, SLEMAN- Jumlah tersangka kasus tewasnya sembilan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta,menjadi bertambah.

Polisi kembali menetapkan tersangka kasus kecelakaan susur sungai di Kali Sempor tersebut.

2 tersangka baru

Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur Kali Sempor.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelasnya.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman.

Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.

Tidak ikut kegiatan susur sungai

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO) ()

Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tiga tersangka yaitu IYA, R, dan DDS yang memiliki ide untuk melakukan susur Sungai Sempor di Sleman, Jumat (21/2/2020).

Namun, ketiganya malah tidak ikut mendampingi 249 siswa SMPN 1 Turi yang melakukan kegiatan tersebut.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).

Selain itu, ketiganya juga memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Sehingga, seharusnya mereka yang lebih memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

Dalam kegiatan susur sungai tersebut, hanya ada empat pembina yang mendamping para murid.

Empat pembina yang ikut mendampingi saat itu, dua merupakan laki-laki dan dua lagi perempuan.

"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan pengerak di situ," jelas Wakapolres Sleman.

Kegiatan Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib di SMP Negeri 1 Turi.

Namun, ternyata di dalam kegiatan susur sungai tidak disertai dengan kesiapan yang matang, termasuk mempertimbangkan risiko yang bisa saja terjadi

Alasan pembina tidak ikut susur sungai

Salah satu pencetus ide susur Sungai Sempor berinisial IYA (36) justru tidak ikut mendampingi 249 peserta.

Guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, ini meninggalkan para siswa dengan alasan transfer uang.

"Yang bersangkutan IYA tidak ikut turun (mendampingi siswa susur sungai)," ujar Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020).

Akbar Bantilan menyampaikan, IYA meninggalkan 249 siswa karena ada keperluan.

Padahal, IYA merupakan salah satu orang yang telah memperoleh sertifikat Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.

Selain itu, IYA juga merupakan salah satu orang yang mempunyai ide dan penentu lokasi.

"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.

Tak hanya IYA, dua pembina lainnya yakni R (58) dan DDS (58) juga tidak turut turun mendampingi para siswa susur sungai.

Pembina berinisial R saat kegiatan susur sungai berada di sekolah untuk menjaga barang-barang siswa.

Sementara DDS saat kegiatan susur sungai menunggu di finish.

"Para siswa-siswi ini jalan hanya diampu oleh empat pembina," jelasnya.

Guru olahraga SMP Negeri 1 Turi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali ke lokasi susur sungai setelah terjadi peristiwa.

"Ya kembalinya ya setelah kejadian. Setelah kejadian baru ikut gabung melakukan langkah-langkah pertolongan dan lain-lain," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa banjir berlangsung sangat cepat. Pembina-pembina yang seharusnya melindungi dan menjaga para siswa justru turut terseret banjir Sungai Sempor.

"Pembina-pembina yang dewasa tersebut yang seharusnya melindungi, menjaga ikut terseret sampai 50 meter. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa siswi," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olah raga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Sultan: Kepsek pasti kena sanksi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mendengarkan paparan soal hanyutnya ratusan siswi SMPN 1 Turi.(KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA)
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mendengarkan paparan soal hanyutnya ratusan siswi SMPN 1 Turi.(KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA) ()

Menurut Sri Sultan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan susur Sungai Sempor yang dialami ratusan siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020).

"Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

Banjir Jakarta: 100 Sekolah Libur, 200 RW Istana Kepresidenan Terdampak, Begini Jawaban Anies

Persija Butuh 5 Pemain Bertahan, Sergio Farias Minta Pemain Baru, Marco Motta Siap Pindah Posisi

Jakarta Tergenang Banjir, Sejumlah Sekolah dan Kantor Terpaksa Diliburkan

Hal itu diungkapkan Sultan saat menanggapi hasil penyelidikan polisi yang menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sri Sultan. (Kompas.com//Tribun Jogya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved